WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, November 24

"Bupati Wondama Layak Jadi Tersangka Dana Wisata Rohani Tahun 2010"

Suasana Sidang Tipikor Papua Barat (Doc Foto Pribadi)
"PERINTAH LISAN", Kasus Dana Wisata Rohani Pemda Teluk Wondama Tahun 2010"


Manokwari, kasus Penyimpangan APBD Teluk Wondama Tahun 2010 sejumlah Rp. 3 Miliyar oleh Agus Yulianto mantan Kepala DPPKAD Teluk Wondama pada tahun 2010 rupanya menyerupai kasus Korupsi Dana Hibah Pemda Waropen kepada KPUD Waropen tahun 2010 silam.

Di Waropen, pasca Pilkada tahun 2010 yang menghabiskan dana setara Rp. 6 Miliyar rupiah, Bupati Waropen, Jesaya Buinai, yang kini masuk daftar bidikan Kejati Papua, malah mengambil kebijakan sepihak atas PERINTAH LISAN menghibahkan Rp. 3 Miliyar ke KPUD Waropen untuk menuruti keingan mantan Ketua KPUD Waropen, Melina Wonatorey.

PERINTAH LISAN Bupati Waropen secara politik melukai DPRD Waropen sebab ijin prinsip secara politik patut melalui pintui DPRD, jika tidak demikian, disitulah praktik tindak pidana korupsi terjadi. Akhirnya Bupati Waropen harus menangung akibat dari PERBUATAN LISANnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Franki Sonj, SH, MM, MH mengatakan, proses berkas Bupati Waropen sudah memasuki Tahap II.

Hal serupa dialami oleh Teluk Wondama, dana APBD setara Rp. 3 Miliyar dipersiapkan oleh Pemda Teluk Wondama untuk perjalanan wisata Rohani ke Israel, pada 4 Oktober 2010 ketika banjir bandang menghantam Kota Wasior, dana wisata rohani kemudian dieksekusi oleh Agus Yulianto dengan klaim PERINTAH LISAN Bupati Teluk Wondama, Alberth Torey untuk mengatasi bencana alam banjir di Wasior. PERINTAH LISAN ini kemudian menyeret Agus Yulianto sebagai tersangka dan telah menjadi terdakwa, sementara Bupati Teluk Wondama justru terbebas dari masalah PERINTAH LISAN yang salah sebab seharusnya dana Rp. 3 Miliyar melalui persetujuan DPRD Wondama.

Terdakwa Agus Yulianto, pada saat pemeriksaan penyidikan oleh Kejaksaan Juli 2014, secara terbuka mengungkap bahwa "pencairan pengalihan dana wisata Rohani ke Israel kepada pembiayaan bencana banjir adalah atas perintah Bupati", sayangnya Bupati Torey, terbebas dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Manokwari. Fakta persidangan pada, Senin, 25 November 2014 kembali mengungkap tabir bahwa "Pengalihan atas perintah Bupati Teluk Wondama". Eka Widyasih (Mantan Kaban Pemberdayaan Perempuan Teluk Wondama), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Agus Yulianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, mengungkapkan kesaksiannya bahwa "penggunaan dana wisata rohani untuk penanggulangan korban banjir bandang 4 Oktober 2010 adalah atas PERINTAH LISAN Bupati Teluk Wondama Alberth H. Torey. Pengalihan pertama untuk penanggulangan korban banjir di Windesi, sementara pengalihan kedua untuk korban banjir di Wasior, total penggunaan dana di Wasior Rp. 980 Juta. Jika di Windesi juga menhabiskan dana yang sama dengan Wasior di duga ada Rp. 2,4 Miliyar terpakai habis untuk pendanaan korban bencana banjir di Wasior dan Windesi dan menyisahkan sisah dana sekitar Rp. 6 ratus juta rupiah.

Merujuk pada kesaksian Eka Widyasih di persidangan apakah Bupati Teluk Wondama bisa ditetapkan sebagai tersangka ??? tentu saja bisa, sebab Bupati Torey secara sadar mengetahui dan memberi PERINTAH LISAN. Kesaksian Eka Widyasih adalah kesesuaian dengan pasal 185 KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah apa yang disampaikan saksi dimuka persidangan.." keterangan ini mengindikasikan Bupati Torey untuk terlibat secara bersama-sama atau sendiri dan atau turut serta melakukan PERINTAH LISAN yang mengakibatkan kerugian Negara dari APBD Teluk Wondama tahun 2010 sebesar Rp. 3 Miliyar rupiah. Peran Bupati Wondama dibalik kerugian Negara ini tidak ubahnya dengan peran Bupati Waropen yang dengan PERINTAH LISAN menghibahkan Rp. 3 Miliyar kepada KPUD Waropen. "Bupati Wondama layak jadi tersangka dana wisata rohani, karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.*-end


Sumber Posting : Personal Artikel