Manokwari City, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong, Piter Dawir, S.H, usai sidang Tipikor dengan terdakwa Markus Iek, di Pengadilan Tipikor Papua Barat, (Manokwari, 4/12/14) menyebutkan " ...semua anggota DPRD Kota Sorong terima uang, masing-masing menerima jumlah uang yang bervariasi, ada yang menerima Rp. 5 juta sampai dengan Rp.27 Juta....". Dana dibagikan oleh salah satu politisi asal Partai Golkar, Petrus Nauw yang juga anggota DPRD Kota Sorong.
Menurut sumber sejumlah anggota DPRD Kota Sorong, pembagian dana dari Petrus Nauw disebutkan sebagai honor paripurna dewan, setelah diberitakan media, barulah diketahui dana yang dibagikan oleh Petrus Nauw adalah dana pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012 - 2017, akhirnya Ramai - rama Anggota DPRD Kota Sorong mengembalikan uang tersebut.
Perbuatan Petrus Nauw dan seluruh Anggota DPRD Kota Sorong tersebut, telah merugikan keuangan negara sejumlah, Rp. 2.218.527.774. Kasus ini tengah menyeret Markus Iek kepala BAPEDA Kota Sorong untuk disidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat, dengan tuduhan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang No. 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan dengan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Saat ini semua Anggota DPRD Kota Sorong terlepas dari jerat hukum kerugian negara dana pelantikan walikota Sorong, dua nama lainnya ARJ dan MM sudah pernah ditetapkan oleh Polda Papua sebagai tersangka kasus penyimpangan dana pelantikan walikota Sorong. Meskipun upaya pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kota Sorong sebagai penerima dana, akan tetapi, pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor menyebutkan "Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pelaku dari tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dari pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tersebut".
Penjelasan pasal 4 Dijelaskan UU. 31/1999 Dijelaskan sebagai berikut :
"Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut".
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, "hanya merupakan satu faktor yang meringankan".
tentunya, tidak menutup kemungkinan, seluruh anggota DPRD Kota Sorong layak diperiksa untuk mempertanggungjawabkan kerugian Negara dari pelantikan Walikota Sorong. Menurut sumber Facebook, "Stop Korupsi Sekarang Juga", Dana pelantikan walikota Sorong berasal dari APBDP Kota Sorong tahun 2012, dengan nilai anggaran Rp. 5 Miliyar. Pada satu sesi kesempatan sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Jonatan, Mantan Walikota Sorong sebagai saksi dalam perkara terdakwa Markus Iek menyebtkan bahwa dana senilai Rp. 5 Miliyar untuk pelantikan Walikota memang terlalu berlebihan, dana itu mestinya dirasionalisasikan, tetapi perintah rasionalisasikan dana pelantikan rupanya tidak pernah dilakukan.
Menurut sumber Media On-line, kasus dana pelantikan walikota Sorong berawal dari pembentukan panitia pelantikan Walikota Sorong, 30 Mei 2012, ketua panitia pelantikan Walikota, Markus Iek (Sekarang terdakwa) mengajukan permohonan dana sebesar Rp. 5 Miliyar rupiah, kemudian kepala BPKAD Kota Sorong mengeluarkan SP2D untuk mengeksekusi dana 5 Milyar tersebut, dana ditarik dengan menggunakan 2 cek, 1 cek senilai Rp. 3,5 Milyar ditarik oleh Markus Iek dan sedangkan 1 cek lagi ditarik oleh oknum pejabat berinisial SK, sebesar Rp. 1,5 Miliyar. dana 1,5 Milyar diserahkan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Sorong, Anggota DPRD Kota Sorong, PN, sendiri mendapati Rp. 1 Miliyar, selanjutnya ARJ Anggota DPRD diberikan Rp. 500 Juta. seterusnya dari cek pertama ada dana senilai 2,99 Miliyar diserahkan MI kepada seksi-seksi dan ada Rp. 510.000.000 yang tidak diketahui kemana uang itu pergi. ***balck_fox
Ikuti penjelasan Polda Papua soal kasus dana pelantikan walikota sorong di http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=6078
Sumber Posting : Media On-line