WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Mei 6

"Drama Tuduhan Membawa Badik Untuk 1 Mei 2015 Di Manokwari"

“Klaim Polisi, tersangka AS membawa badik, tetapi menurut pengakuan AS, ia hanya membawa pisau dapur”.

AS, Di Rutan Polres Manokwari (Doc Pribadi)
AS, Mahasiswa studi akhir fakultas kehutanan Unipa Manokwari ini pada Jumat, 1 Mei 2015 ke kampus untuk kuliah sekitar pukul 7.58 waktu Papua (pagi), kemudian sekitar pukul 9 pagi, AS pulang dari kampus dan bertemu teman-teman yang hendak melakukan aksi. Kebetulan di hari itu ada banyak rekan AS yang merupakan simpatisan KNPB wilayah Manokwari berkumpul untuk melakukan aksi disekitar Amban – Manokwari.

Setelah massa yang kebanyakan mahasiswa asal pegunungan ini berkumpul untuk melakukan aksi demo menolak perayaan 1 mei sebagai hari integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, datanglah Patroli keamanan terutama unsur Brimobda Kompi C Manokwari dan Polres Manokwari. “AS bersama ratusan teman-teman simpatisan KNPB yang lainnya saat itu ditangkap dan digiring secara paksa ke Markas Komando Brimob (Makobrimob) di Manokwari Papua Barat.

Di lokasi Makobrimob ratusan massa KNPB diberi pengarahan dari Polres Manokwari lalu  massa dipulangkan, namun saat itu juga pihak Brimob melakukan sweeping (razia) senjata tajam kepada seluruh simpatisan dan massa pendemo dari KNPB. “seketika itupun AS  ditangkap bersama tiga orang rekan lainnya”. Dalam penangkapan ini, AS didapati oleh Polisi membawa pisau dapur di dalam tas, sementara tiga orang teman AS lainnya ditangkap karena membawa katafel yang berisi batu kali.

AS dan ketiga orang rekan pendemo lainnya pada hari itu dibawah ke Polres Manokwari untuk dilakukan pemeriksan. Di ruang pemeriksaan Polres Manokwari pada hari itu ketiga rekan AS dibebaskan oleh petugas Polisi, sementara AS resmi ditahan untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi tindakan AS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 tersebut.

Versi pihak kepolisian (penyidik), perbuatan AS adalah tindak pidana “Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau badik”. Sementara versi tersangka AS berbeda, AS mengaku “tidak membawa pisau badik”, AS membawa pisau dapur, AS telah meminta supaya penyidik yang menerima perkara AS agar dapat memperbaiki kalimat pisau badik menjadi pisau dapur, namun saat ini AS mengaku tidak tahu apakah penyidik akan mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menurut permintaannya atau tidak.!.


Untuk sementara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/57/V/2015/Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Manokwari tertanggal, 2 Mei 2015, AS ditahan sebagai tersangka di ruang tahanan Polres Manokwari selama, 20 Hari terhitung mulai tanggal, 2 Mei 2015 sampai dengan tanggal, 21 Mei 2015.**black_fox 

Sumber Posting ini diperoleh secara langsung dari pekerjaan penulis dibidang penegak hukum dan hak asasi manusia.