WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, April 27

"Jeep Rubicon, Mobil Mewah Wakil Bupati Manokwari"




 
 


Manokwari City, Pasca dilantik sebulan lalu, Wakil Bupati Manokwari, Periode 2015 - 2020 Edi Budoyo langsung dimanjakan dengan suguhan mobil impor mewah "Jeep Wrangler Rubicon". Mobil yang terkategori SUV High Class yang terdaftar di American Motors Coorporation ini untuk seukuran Papua miliki harga setara dua kali harga Mobil Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan yang hanya diberikan Toyota Fortuner dari Sekretariat Daerah, Pemda Manokwari.

Menepis tudingan publik Manokwari yang menyebut terjadi pemborosan keuangan yang memewahkan pejabat, Sekda Kabupaten Manokwari F.M Lalenoh, menjawab, "kendaraan yang dipakai wakil bupati Manokwari ini, memang betul - betul menunjang operasional Wakil Bupati dan untuk menambah semangat wakilbupati dalam melaksanakan tugas".  

Melihat kembali asal muasal Jeep Rubicon Wakil Bupati ini, Sejarah mobil ini dari Amerika Serikat memang didesign untuk penggunaan pada medan - medan ekstrim yang kerap disebut G.P (General Purpose), andai demikian tentu jauh dari klaim Sekda diatas untuk menunjang pekerjaan wakil Bupati di Kabupaten yang sesungguhnya tak lagi miliki wilayah terisolir yang bermedan G.P, sebab pemekaran Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak telah membawa keluar medan G.P dari wilayah Pemerintahan Kabupaten Manokwari.

Sekda menyebut, "ini bukan sebuah persoalan asalkan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan hal itu kepada masyarakat".

Mengintip Peraturan yang mengatur pengadaan mobil dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 07 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja tentu tidak ada larangan untuk mobil Jeep Rubicon Wakil Bupati ini. Namun terdapat batasan sebagai berikut, pertama, kedua pejabat (Bupati dan Wakil Bupati) hanya dapat menggunakan tidak lebih dari  dua (2) unit kendaraan dinas masing-masing sedan dan jeep. "Untuk Bupati, kapasitas silinder 2500 CC dan Jeep Maksimal 3200 CC sedangkan untuk wakil Bupati lebih rendah, yakni satu unit kendaraan berkapasitas silinder 2200 CC dan Jeep maksimal 2500 kapasitas silinder. 

Apakah Jeep Mantan Pejabat Bupati Manokwari Selatan ini mengikuti standar Permendagri diatas ?  Penulis Blog tidak pernah mencoba mobil ini, tetapi berdasarkan informasi situs http://www.otosia.com tecatat kapasitas silinder mobil wakil Bupati Manokwari ini menembus angka 3600 CC, angka yang setara kendaraan operasional prajurit TNI.  Pada 8 April 2016 lalu, di Istana Negara Jakarta, Jokowi menegaskan, ada belanja modal yang tidak perlu. "Beli mobil", itu termasuk dibelanja modal, kalau mobil dinasnya masih baik, yaah.. pakai dululah, jangan mentang-mentang Bupati baru, walikota baru, wakil bupati dan wakil walikota baru, Gubernur baru mobilnya juga baru, kepala daerah harus bisa melihat komposisi APBD dengan baik, kepala daerah juga harus bisa menjadi pengendali politik anggaran di Daerah. http://news.detik.com/berita/3183026/jokowi-jangan-mentang-mentang-kepala-daerah-baru-mobil-dinasnya-harus-baru Apakah Sekda mengetahui fakta ini ? ***Black_Fox