WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, Juli 23

Politik Militer RI ala Perpres P4B

Personal Picture
Pada bulan mei 2013 lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), Perpres  tersebut cukup memiliki nilai strategis juga nilai politis di Papua dan Papua Barat, Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2013 tentang Percepatan Pembangunan di Propinsi Papua dan Papua Barat (P4B). secara substantive Perpres tersebut tentu tidak lepas dari kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan terutama pada system presidensial Republik Indonesia. Perpres juga bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengintervensi kebijakan – kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat di daerah yang disebut bagian dari RI.

Namun, adalah kontras bila suatu proyek diklaim langsung untuk dikendalikan oleh departement pertahanan (departement of defence), departement yang dikenal hanya mengurusi masalah yang berkaitan langsung dengan system of the state defence for the republic of Indonesian. Logika sederhana yaitu, mana mungkin penganggaran untuk kebutuan pertahanan dialihkan ke infrastruktur non-militer dimana merupakan urusan department atau kementrian pekerjaan umum..???

Terlanjur, Perpres ini memberi mandate terhadap TNI untuk terlibat pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Papua dan Papua Barat (lihat pasal 3 Perpres). Disebut Perpres P4B adalah singkatan dari Percepatan Pembangunan di Propinsi Papua dan Papua Barat.

Pihak kementrian PU dalam hal ini hanya diberikan mandate sebagai pelaksanaan teknis dari proyek tersebut, sementara anggaran proyek pembangunan jalan ini dibebankan pada kementrian pertahanan melalui daftar pengisian pelaksanaan anggaran kementrian pertahanan (lihat pasal 4 ayat (2) Perpres), pembangunan jalan diluar lampiran yang dimaksud adalah proyek yang menjadi penganggaran kementrian PU.

Peran TNI dalam proyek P4B demikian mungkin dapat diterima (wajar) bagi warga non-papua atau propinsi lainnya diluar Papua dan Papua Barat, akan tetapi memorie passionis masyarakat Papua tidak pernah surut berkaitan dengan militer RI. Seorang peneliti menulis dalam bukunya bahwa wajah Indonesia untuk Papua adalah wajah militer bukan wajah Guru atau Mantri (perawat).

Proyek P4B yang menggunakan energy dari TNI memang merupakan serious problem, mengingat sejumlah kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu hingga kini yang belum tuntas atau setidaknya mendekatkan keadilan kepada para korban. TNI yang oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI diberikan peran OMP dan OMSP sampai sekarang telah menjadi rahasia umum dimasyarakat Papua bahwa operasi-operasi TNI masih efektif dilakukan, jika OMSP yang kemudian digelar berwajah proyek P4B besar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh TNI berulang di west papua.

Misalnya pertama Bisnis, soal ini tidak dapat dipungkiri TNI punya bisnis di laut, hutan, gunung yang ada di Papua sehingga proyek P4B tentu sangat menguntungkan akses bisnis-bisnis itu semua. Kedua, Jejak pelanggaran HAM (Human Rights Abuses) ada banyak fakta yang sangat menganga untuk dibuktikan di pengadilan kejahatan soal kasus pelanggaran HAM TNI, proyek P4B besar keumngkinan akan menhilangkan jejak-jejak tersebut sebelum diketahui oleh hukum nasional dan atau hukum internasional.

Ketiga, proyek P4B adalah baik dari politik penguasaan Koter (Komando territorial) dan komando non-organik terhadap Papua, sehingga dapat menjadi nilai jual ke Pemda dan Investor terkait fee jasa keamanan infrastruktur yang sewaktu-waktu dapat saja diklaim sebagai infrstruktur militer sebab menggunakan anggaran pertahanan.

Berikut dapat dilihat daftar lampiran Jalan P4B di Papua dan Papua Barat berdasarkan Perpres 40 Tahun 2013.

A.   Provinsi Papua

1.    Log Center Power Station Urumuka
2.    Jalan Base-G
3.    Jalan Sentani – Depapre – Bongkrang
4.    Sarmi – Kasonaweja
5.    Arbais – Sarmi
6.    Logpond – Suator
7.    Lagari – Wapoga – Botawa – Kalibaru
8.    Wapoga – Ingerus – Otodemo
9.    Bagusa – Kelapa Dua
10. SP tiga – Barapasi – Waropen (Kalibaru
11. Ilaga – Mulia – Karubaga – Bokondini
12. Linkar Supiori
13. Sumber Baba – Randawaya
14. Yetti – Ubrub – Oksibil
15. Oksibil – Kawor (Iwur) – Waropko
16. Kenyam – Gearek – Pasir Putih – Suru – suru – Dekai
17. Mindiptana – Kombut
18. Habema – Tiom
19. Batas Batu – Dermaga Mumugu
20. Sumo – Holuwon – Mugi (Batas Jayawijaya)
21. Lingkar Yapen (Woi – Poom – Rosbori – woda – Waindu – Dawai)
22. Mulia – Mewulok – Sinak
23. Dodalim – Poletom
24. Okaba – wanam
25. Wanam – Nakias – Kaliki
26. Merauke – Jagebob – Erambu
27. Waemeanam – Sumuraman
28. Jalan Agats
29. Bade – Taga Emon – Mur (Kepi – Merauke)

B.   Provinsi Papua Barat

1.    Prafi – Manyambu – Anggi – Ransiki;
2.    Atori – Haimaran – Teminabuan
3.    Mameh – Windesi – Kwatisore
4.    Aimas – Klamono – Klabra – Klabot
5.    Tanjung Demon – Baum – Dasri
6.    Ayamaru – Fef
7.    Lingkar Mansinam
8.    Kisor – Fuog
9.    Werba – Siboru – Teluk Patipi – Kokas
10. Lingkar Waisai
11.  Mega – Saisafor – Saukorem – Arfu


Resource : Perpres No. 40 Tahun 2013