WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, Juli 8

Saat Polisi Tidak Berdaya (Kasus Manokwari)

Aksi Masyarakat Saat Memblokade Jalan akibat kecelakaan
Penegakan hukum yang berfungsi menjadi panglima terhadap siapapun mungkin saja akan sirna, hukum itu polisi, sebab kebanyakan orang awam di Papua selalu miliki ingatan buruk dan baik terhadap Polisi dengan klaim - klaim polisi soal penegakan hukum (law enforcement) kepada masyarakat. hal ini tentu saja menarik kesimpulan bahwa dunia awam menentukan bahwa penegakan hukum dimulai dari profesionalisme Polisi, pengungkapan kasus melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan mungkin menjadi oase terhadap penilaian yang akan muncul.

Sedikit orang mungkin saat ini masih menaruh harapan kepada polisi, tetapi ada banyak orang mungkin saja memilih hukum rimba atau saja hukum adat sebagai Polisi yang adil bagi mereka sepanjang masa. entahlah pihak polisi sendiri tahu hal ini atau tidak..!!! akan tetapi fakta kewenangan memaksa menentukan bahwa polisi masih diwarnai kultur melaksanakan perintah adalah tugas yang sesuai hukum versi polisi. sebagai representatif negara, polisi berwenang terhadap apapun termasuk stabilitas keamanan, membiarkan dan mengkondisikan instabilitas bisa menjadi kewenangan yang resmi polisi.

ini kontroversi, makanya warga masyarakat juga bisa melakukan aksi - aksi, salah satu contoh, insiden kecelakaan ini terjadi sebulan lalu. korban dari kecelakaan ini menimpa salah satu warga asal suku Manikiyon - Arfak Manokwari. kasus ini kemudian diam tanpa ada konpensasi terhadap korban yang wajar versi warga masyarakat, reaksi polisi yang berdiam terhadap kasus ini kemudian menuai protes warga untuk memblokade ruas jalan.

kasus ini menyebabkan hukum menjadi tidak berdaya diantara kepentingan yang berbeda. setidaknya ini menjadi bahan pembelajaran.