WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, Desember 16

"Kontradiksi Kodam Kasuari dan Misi Jokowi Untuk Papua"

TNI AD di Papua (Doc. Foto Pribadi)
Tanah Papua akan segera miliki Kodam (Komando Daerah Militer) Baru yaitu Kodam XVIII Kasuari yang bermarkas di Manokwari, Ibu Kota Propinsi Papua Barat. Pihak TNI AD secara resmi telah mengkonfirmasi, Senin, 19 Desember 2016 Kodam Kasuari segera diresmikan juga pengalihan asset Kodam Cenderawasih yang bermarkas di Jayapura akan diserahkan ke Kodam Kasuari. 

Dipastikan juga oleh TNI AD, Korem 171/PVT Sorong yang membawahi wilayah Sorong, Rajaampat, Sorong Selatan, Fakfak dan Kaimana serta Korem 173/PVB Biak yang meliputi Manokwari, Teluk Wondama dan Bintuni akan menjati satuan organik dibawah Kodam Kasuari, pada 19 Desember 2016 nanti.

Markas Komando Daerah Militer ini berdiri di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Mayor Jenderal TNI. Joppie Onesimus Wayangkau, Akmli 1986, dipastikan juga akan menjabat menjadi orang pribumi pertama yang menduduki kursi Kodam Kasuari.

Keberadaan Kodam ini dipastikan akan menyedot pasukan TNI AD lebih dari 10 ribu prajurit akan bertugas ke Propinsi Papua Barat.

Namun, Kodam Kasuari ini menjadi semangat pihak TNI sementara masyarakat tidak terlalu membutuhkan Kodam, sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kodam Papua Barat selalu ditunda pembentukannya dengan alasan keterbatasan biaya.

Pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menduduki kursi Presiden RI, TNI AD memperoleh lampu hijau untuk membentu Kodam di Manokwari. Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, pada prinsipnya selalu aktif menolak pembentukan Komando Teritori ini tetapi pihak pemerintah tetap menyepakati Kodam.

Pemerintah Propinsi Papua yang dipimpin oleh seorang Gubernur berlatar belakang militer, Abraham O. Atururi kemungkinan mendukung pendirian Kodam ini. DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat belum banyak bersuara tetapi dipastikan mereka mendukung serius Kodam ini.

Tersisa hanya masyarakat sipil dan LSM yang menyetujui pembentukan Kodam Kasuari, alasanya cukup sederhana dan berdasarkan fakta, sejarah kelam ABRI masih menyisahkan trauma TNI AD yang kejam kepada rakyat sipil yang berbeda pendapat dengan pemerintah Indonesia. TNI mengambil sikap terhadap setiap perbedaan pendapat sebagai ancaman bagi Negara, separatis Negara. Kondisi ini yang masih melekat pada TNI melalui undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yakni operasi militer selain perang (OMSP).


Jokow Widodo, orang sipil yang dimajukan oleh partai PDI Perjuangan menjadi Presiden kemudian memandang, ada yang perlu disikapi dengan bijaksana untuk Papua dan pendekatan yang ada oleh Jakarta kepada Papua haruslah pendekatan kesejahteraan untuk masyarakat sipil Papua. Jokowi, pada tahun 2015 menyatakan tiga hal penting disamping pendekatan kesejahteraan, yaitu “dibebaskannya tahanan poitik, dibukanya ruang demokrasi sebesar-besarnya untuk rakyat Papua dan dibukanya juga akses jurnalis asing untuk dapat masuk dan meliput perkembangan hak asasi manusia di Papua.


dari komitment Jokowi diatas, maka untuk membentuk Kodam Kasuari bersama –sama dengan Kodam XVII Cenderawasih di Papua tentu kontradiksi yang sulit dibayangkan. Keadaan ini berbeda dengan tenaga dokter dan guru yang berkurang di Papua Barat tetapi yang datang Tentara. Padahal Jokowi sendiri memenangi Pemilihan Pilpres di Papua namun membalas Papua dengan Militer.  Kalau TNI akan berkontribusi untuk Propinsi Papua Barat, bukankah keberadan Polda Papua Barat saat ini sudah cukup untuk memberi proteksi pada masalah keamanan di Papua Barat, sebab pada sisi lain, ancaman eksternal tidak akan ada di Propinsi Papua Barat berbeda halnya dengan Propinsi Papua yang berbatasan langsung di wilayah darat Negara dengan Negara tetangga Papua New Guinea juga wilayah laut yang dekat dengan Darwin Australia.  Jelas tidak maksimal kebijakan membentuk Kodam Kasuari, memboroskan dana yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat Papua sesuai nawacita Jokowi.***Black_Fox.

Tulisan ini melanjutkan dari artikel : http://banundisimon.blogspot.co.id/2015/04/perspektif-antara-otonomi-khusus-dan.html di posting sebelumnya dari blog ini, sebagai bagian dari hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.