WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, Maret 6

“Raperda Manokwari Kota Injil Resmi Masuk Ke DPRD Manokwari”


Perkantoran Bupati Manokwari (Foto.Ist)
Manokwari, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa sidang I Tahun 2016/2017, pada Senin, 6  Maret 2017 resmi menerima pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Manokwari Kota Injil yang diajukan Pemda Kabupaten Manokwari (Eksekutif) ke DPRD Kabupaten (Legislatif) untuk dibahas selanjutnya melalui mekanisme legislasi DPRD.

Direktur Eksekutif, LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H, sebagai undangan yang menghadiri rapat paripurna DPRD via email mengkonfirmasi "sekitar 24 Raperda yang diajukan dalam masa sidang ini, salah satunya Ranperda Manokwari Kota Injil".

Ranperda ini sendiri merupakan rancangan yang telah dimulai sejak tahun 2007 silam bersamaan dengan Ranperda Minuman Keras yang sejak 2006 sudah lebih dulu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten  Manokwari Di Propinsi Papua Barat.

Antara tahun 2008 hingga 2014 progres Ranperda ini stagnan, diduga ada arus pro dan kontra yang berkembang cukup massif di kalangan penduduk Kabupaten Manokwari untuk menghentikan pembicaraan - pembicara atau diskusi Ranperda ini.  

Ranperda Manokwari, kota injil pada prinsipnya bertolak dari latar belakang histori Manokwari sebagai awal mula masuknya pekabaran injil melalui kedua orang misionaris asal Jerman masing-masing Carl Williem Ottow dan Jhon Gottlieb Geiszlher di Manokwari, Pulau Mansinam pada, 5 Februari 1855.

Melalui misi yang dinamakan Zeending, kedua misionaris ini memperluas pekabaran injil dari Manokwari hingga ke berbagai kota – kota penting di Propinsi Papua dan Papua Barat terutama Wondama, Biak, Serui, Nabire, Sarmi, Jayapura juga Sorong termasuk berbagai kota – kota lainnya disekitar.   

Histori diatas dikemas kemudian dalam penataan Kabupaten Manokwari sebagai Kota atau Daerah injil melalui Ranperda ini, termasuk meliputi, penataan Kota, penataan tempat-tempat hiburan, termasuk juga penataan fasilitas-fasilitas publik yang strategis disesuaikan dengan nuansa religious Kristen Protestan tetapi tidak pernah mengurangi ataupun membatasi pemeluk agama lain yang tetap ada dan diakui di Kabupaten Manokwari. ***_black_fox