WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Mei 28

"Meneropong Sepintas, Korupsi Bupati Maybrat"



Gedung Pengadilan Tipikor Papua Barat, Beralamat di Jalan Pahlawan Sanggeng, Manokwari (Doc : Foto Pribadi)

Manokwari, Tersangka Korupsi Bupati Maybrat “BS,” Jumat, 23, Mei 2014 resmi dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Manokwari seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat. Pak, BS akan menjalani sidang dalam dakwaan “melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, senilai lebih dari tiga miliyar Rupiah.

Uang sebesar tiga miliyar ini berasal dari saluran dana hibah dan bantuan keuangan Pemkab Maybrat yang bersumber dari donatur utama Pemkab Maybrat yaitu, Propinsi Papua Barat dan Pemkab Sorong. Menurut sumber terpercaya vogelkopapua, ada sekitar 15 Miliyar lebih dana yang dipasok ke Kabupaten Maybrat pada tahun 2009 silam, terutama anggaran – anggaran ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Maybrat misalnya dalam rangka pembiayaan proyek – proyek infrastruktur Maybrat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), pelantikan DPRD hasil pileg 2009 hingga kesiapan Pemilukada Di Maybrat.

Ironisnya dari keseluruhan anggaran yang dikelolah Pemkab Maybrat pada tahun 2009 tidak semua dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati Maybrat, BPKP perwakilan Propinsi Papua Barat dalam hasil auditnya tertanggal 29 Juli 2013 mendeteksi terjadinya kerugian Negara di Maybrat sebesar Rp. 3.261.667.247,00 alias, tiga miliyar dua ratus enam puluh satu juta, enam ratus enam puluh tujuh ribu, dua ratus empat puluh tujuh rupiah”. 

Angka diatas kemudian dilidik oleh Subdit III Tipidkor Diterskrimsus, Polda Papua. Menurut berkas Perkara (BAP) Polda Papua bernomor : BP/73/XII/2013 yang mana telah dilimpahkan oleh Kejari Manokwari ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, ditemukan Fakta “tindakan BS yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melanggar pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dan atau pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI, No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. 
 
Uraian Pasal pidana di atas kemudian menyeret, BS sebagai Bupati Maybrat untuk menginap sementara waktu di Lapas, Kampung Ambon, Manokwari, sejak Jumat siang, 23 Mei 2014. BS akan menanti waktu sidangnya di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang terjadwal awal Juni mendatang, Ketua PN Manokwari yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Papua Barat, Tarima Saragih mengatakan BS akan disidang oleh Ia sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi, Hakim anggota I Maryono, dan Hakim Anggota II Rudi. ****BlackFox     

Posting Tulisan ini dapat juga diakses di http://vogelkoppapua.org/?page=news.detail&id=957#content



Sumber : diolah dari berbagai sumber oleh tim vogelkop