WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Februari 26

Scandal Politik Otsus Plus

Konsep Draft Otsus Plus
Hubungan rahasia antara elit Politik Papua dengan Jakarta rupanya melahirkan konsep Otsus plus yang hingga saat ini beranjak usia 9 bulan. Pasca april 2013 lalu, scandal dibalik hubungan pemerintahan antara Jakarta dan Jayapura rupanya telah berlangsung. Rezim Gubernur Lukas Enembe ketika merahi tampuk kekuasaan untuk Papua langsung ambil kecepatan untuk bertemu SBY, Presiden RI. Enembe dan SBY yang sama-sama merupakan pentolan partai Demokrat inilah yang kemudian berinisiatif mengubah Otsus yang ada di Papua selama ini sebagai buah karya politik Demokrat Party.

Scandal ini kemudian menyeret Manokwari, Propinsi Papua Barat. Elit politik Papua Barat rupanya dirayu secara sistematis untuk memboboti RUU Otsus Plus versi Propinsi Papua tanpa harus repot-repot mengajukan draft Manokwari. Manokwari yang sesungguhnya telah memperoleh legitimasi melalui Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perpu No. 1 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi propinsi Papua Barat rupanya sukses menuruti kemauan elit Papua yang terlibat dalam scandal Politik Otsus Plus.

Tujuh bulan pasca scandal politik itu berlangsung, Manokwari kemudian terlibat untuk memboboti keingan Jayapura di dalam draft Otsus Plus. Sekitar November 2013 Team Manokwari memboboti sebuah draft scandal untuk menjadi RUU yang melibatkan Manokwari. Akhirnya RUU ini jadi.

Dengan demikian maka, Otsus plus itu bukan lagi versi rakyat west Papua. Sesungguhnya mengubah Otsus itu bukan barang tabu, “bisa”. Hanya saja prosesnya wajib mengikuti apa yang ditentukan Otsus itu sendiri terutama pasal 77 UU No. 21 tahun 2001. dengan mengharuskan evaluasi, perubahan itu harus datang akibat evaluasi, tidak benar perubahan Otsus itu datang dengan akibat-akibat diluar evaluasi apalagi ini undang-undnag yang menyangkut hajat hidup penduduk pribumi west Papua. Makanya sesungguhnya segalahnya telah jelas ditentukan pada pasal 78 yang menyebutkan bahwa usul perubahan terhadap UU otsus dapat dilakukan oleh rakyat Papua kepada MRP atau DPRP kepada DPR RI atau pemerintah.
Sepanjang hal ini tidak dilakukan, apalagi rakyat sendiri tidak pernah tahu maka “itu scandal politik, untuk kepentingan elit politik”.








Senin, Februari 24

Mengapa Otsus di Berikan Kepada Papua ?



Suasana Protes Otsus Gagal Di Manokwari [Doc Pribadi]

Oleh : Yan Christian Warinussy

Pasti banyak orang bertanya seperti ini, mengapa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memberikan status Otonomi Khusus bagi Tanah Papua dan Orang Asli Papua sebagai bagian dari warga negara Indonesia sejak tahun 2001 hingga sekarang ini ? Jawabannya menurut saya dari sisi hukum adalah karena alasan sejarah dan politik.

Alasan sejarah disebabkan karena sejak tanggal 10 September 1969 Pemerintah NKRI sudah memberikan status otonom bagi Propinsi Irian Barat waktu itu dengan 9 (Sembilan) Kabupaten, yaitu : Jayapura, Biak Numfor, Manokwari, Sorong, Fakfak, Yapen Waropen, Paniai, Jayawijaya dan Merauke. Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat bersama kesembilan Kabupaten Otonomnya waktu itu didasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1969 yang sekaligus mengesahkan keberlangsungan Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) yang oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang hingga kini menuai kritik, protes dan perbedaan pandangan politik antara pemerintaqh dan rakyat Papua (Orang Asli Papua).
Terdakwa Kasus Makar
[Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua justru tidak banyak menyelematkan Orang Asli Papua dari tuduhan separatis dan Makar]

 

Selanjutnya alasan politik adalah sebagaimana nampak dari dinamika politik di Tanah Papua sejak tahun 1961 hingga tahun 1999, dimana bagi rakyat Papua pada tanggal 1 Desember 1961 itu telah berdiri Negara Papua Merdeka. Tapi kemudian Pemerintah NKRI dipandang telah menginvasi Papua melalui Trikora yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta. Hal ini kemudian terus bergulir dalam guratan catatan sejarah hingga tahun 1999 dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Papua dan Kongres Papua II bulan 29 Mei-4 Juni 2000 di Jayapura. Dimana di dalam Kongres Papua II secara tegas Rakyat Papua mengkukuhkan keinginan politiknya untuk berjuang secara damai menuju Papua Merdeka.


Itulah sesungguhnya latar belakang politik yang menyebabkan Pemerintah Indonesia akhirnya menawarkan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsu) kepada Rakyat Papua dan Tanahnya sebagai respon dan solusi atas tuntutan aspirasi politik yang demikian kuat saat itu. Tawaran kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) tersebut juga rupanya mendapat dukungan signifikan dari negara-negara sahabat Indonesia seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Uni Eropah dan Negara-negara Anggota ASEAN waktu itu.


Jadi sesungguhnya pemberian status otsus bagi Tanah Papua adalah tidak merupakan sebuah akibat dari adanya permintaan dan keinginan rakyat Papua, tapi merupakan tawaran dan solusi politik yang bisa dikatakan bersifat sepihak dan tidak berdasarkan adanya suatu kesepakatan diantara Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua (Orang Asli Papua).


Oleh sebab itulah, dalam perjalanannya selama berlaku dalam hampir 13 tahun ini, Otsus itu senantiasa dikatakan oleh rakyat Papua sebagai gagal dan tidak bisa menjawab keinginan rakyat Papua secara total, sehingga berkali-kali mereka menyerukan agar otsus sebaiknya dikembalikan ke Jakarta dan segera dibuka Dialog Damai antara Pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua dan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.



Pertanyaan saat ini ialah apakah tuntutan rakyat Papua untuk menggelar dialog damai itu benar dan dapat diterima secara hukum ? Jawabannya menurut saya dari sisi hukum adalah sangat benar dan berdasar hukum, karena keinginan rakyat dengan pandangan bahwa otsus gagal, otsus gagal, itu menyiratkan bahwa rakyat menginginkan perubahan atas kebijakan otsus di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang nampak kurang memiliki ruang untuk memanifestasikan keinginan politik rakyat Papua selama ini. 


Berkenaan dengan itu, di dalam pasal 77 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah digariskan tentang bentuk dan mekanisme perubahan Undang Undang Otsus Papua yang harus diawali dengan adanya pelaksanaan evaluasi sebagai dimaksud dalam pasal 78 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.


Berdasarkan evaluasi itulah akan dapat dijumpai jawaban riil atas keinginan rakyat Papua untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tersebut yang tersirat dalam 24 Bab dan 79 pasalnya tersebut.


Pertanyaan tentang apakah yang menjadi mandat atau perintah dari Undang Undang Otsus Papua dalam setiap bab? Apa yang menjadi latar belakang ditetapkannya mandat atau perintah tersebut? Bagaimana pelaksanaannya selama ini? Serta Apa yang harus dilakukan ke depan ?

Inilah pertanyaan-pertanyaan penuntun yang penting bagi rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia dalam melakukan evaluasi lebih dahulu atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. 


Evaluasi tersebut harus dilakukan lebih awal sebelum menjawab keinginan dari rakyat untuk melakukan perubahan secara hukum dan politik sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku dengan metode dan cara yang dapat diterima secara ilmiah dan sah menurut hukum.


Dengan demikian dapat diperoleh jawaban penting atas pertanyaan saya mengenai Mengapa Pemerintah NKRI memberikan Status Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua dan Rakyat Papua ? Apakah hal itu sudah merupakan keinginan dan harapan rakyat Papua ? Ataukah hanya merupakan keinginan elit politik pusat dan daerah saja !?

Sumber : Tulisan ini diterima via email Pada 23 Februari 2014.

Minggu, Februari 23

Nowela, The West Papuan Lady’s Rocker



 
Nowela [Foto: Ist]
Nowela, full name NOWELA ELIZABETH AUPARAY, called the lady’s rocker from west papua, she’s get the nominated up to become the next Indonesian Idol 2014. Nowela  was born on 19’ December 1987 in Wamena (Central Highland of west Papua) but she is the woman from Serui Tribe, Serui is located on the Yapen, The Cenderawasih bay,  some island in the west Papua.  

Nowela, menjadi bintang rock asal Papua, di Next Indonesian idol 2014, Ia lolos ke audisi level nasional dari Purwokerto, entah ini cara lain atau apa, tetapi jika Ia yang lahir di wamena 1987 atau asal Serui, west papua, bisa saja tidak mungkin lolos pada level Nasional untuk audisi Indonesian Idol. 

Nowela, wanita, 28 tahun asal Serui sukses lolos dari babak 13 besar untuk masuk pada babak selanjutnya yang berkompetisi dalam waktu dekat bersama 12 pesaingnya. Berbekal penyanyi cafe, Nowela wanita berdarah Sinaga dari suku Batak, Sumatera Utara ini mampu menyihir para juri Indonesian Idol.

For support Nowela on tweet : @NowelaIDOL8

The Following, Nowela Wrecking Ball Miley Cirus, The Spectakuler Show :



 



 
     

Kamis, Februari 20

Pasal 77 dan 78 UU Otsus tidak pernah dilaksanakan untuk Draft RUU Otsus Plus

Suasana Pertemuan Papua dan Papua Barat [Doc : pribadi]
Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi perbincangan hangat yang memapu mengalahkan Popularitas Isu Korupsi yang menimpa kalangan Pejabat di tanah Papua, laporan-laporan yang memperoleh opini disclaimer dari BPK terhadap Papua rupanya mampu tersihir oleh wacana Otsus Plus, sebuah ide yang memuat konsep perubahan terhadap UU 21 tahun 2001 yang lebih dari 13 tahun bertengger di bumi cenderawasih. 

Tidak menutup kemungkinan dua atau tiga bulan yang akan datang wacana perubahan terhadap Otsus atau perkembangan Otsus Plus akan memasuki usia satu (1) tahun. sampai hari ini jika ada pertanyaan kapan otsus plus menjadi undang - undang, tidak akan pernah ada jawaban yang valid.

Wacana perubahan UU Otsus melalui RUU Otsus Plus atau RUU tentang Pemerintahan Otsus di tanah Papua adalah RUU yang sama sekali bukan datang dari kehendak atau aspirasi rakyat seperti pada ketentuan Pasal 77 UU No. 21 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa " Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat di Propinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang -undangan", sungguh ironi, sebab draft RUU Otsus plus tidak seperti itu. apakah pemerintah akan gagal untuk melaksanakan Otsus di Papua selama ini (2001 - 2014) ? Versi pemerintah, kegagalan akan ditolak. tetapi sebaliknya versi rakyat, kegagalan adalah fakta yang mengerikan.

Evaluasi memang ada dilakukan pemerintah daerah baik bersama DPRP atau DPRPB serta MRP/MRPB bahkan juga bersama pemerintah jakarta. namun, evaluasi tidak pernah diketahui rakyat terutama orang asli papua atau setidaknya evaluasi itu sejalan dengan ketentuan pasal 78 UU No. 21 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan Undang-undang ini [UU otsus] dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan evaluasi pada tahun ketiga". Jika saat ini ada statement dari pemerintah entah Pemda Papua atau papua barat mengenai pernah dilakukan evaluasi, pertanyaanya bagaimana hasil evaluasi itu ? Kapan dan apakah RUU Otsus Plus adalah produk evaluasi ? mengapa ada perbedaan versi draft ini antara Papua dan Papua Barat. Situasional dari pertanyaan ini membuktikan bahwa pertama belum pernah ada evaluasi mengenai Otsus sesuai dengan pasal 78 UU otsus dan kedua, RUU Otsus Plus ini bukanlah aspirasi rakyat sebagaimana sesuai dengan pasal 77 UU otsus.[End]


 



Jumat, Februari 14

Inspirasi Mark Zuckerberg


Mark Elliot Zuckerberg

MARK ELLIOT ZUCKERBERG, Suku bangsa Jewish (Jahudi – IZRAEL) ini terlahir di kawasan Doobs Ferry, Westchester, Country, New York City – USA pada 14 Mei 1984. Ia adalah putra tunggal (kedua) dari tiga saudari putri, Randi (kakak), Donna dan Arielle (adik), sebagai putra – putrid pasangan dokter gigi dan psikiater Edward dan Karren Zuckerberg. Faktanya, sejak kecil Zuckerberg suka mengotak –atik computer, termasuk mencoba belajar dan membuat berbagai program di computer. 

Read More
Dimana sekitar berusia delapan tahun ayah Zuckerberg sudah membelikannya sebuah computer. Ketika study di sekolah menengah Philips Exeter Academy, Zuckerberg dan rekannya D’Angello make some plug-in for MP3 Player Winamp. “Plug-in is the computer program yang bisa berinteraksi dengan host application like a web browser or e-mail untuk keperluan tertentu. Zuckerberg dan rekannya sukses mengirimkan program plug-in ke berbagai perusahan termasuk AOL (The American OnLine).

Ketika melanjutkan study ke perguruan tinggi, akhirnya Zuckerberg dan his friend (D’Angello) harus berpisah. D’Angello harus kuliah ke Caltech dan Zuckerberg masuk Harvard University, di kampus Harvard, Zuckerberg kemudian terinspirasi membuat On Line Student Directory karena kampus saat itu tidak membagikan face – book (sebua buku  yang memuat foto dan identitas seluruh mahasiswa) sebagai ajang pertemanan di antara mereka. Tiap kali ketika Zuckerberg menawarkan diri membuat direktori itu, pihak kampus menolaknya, “kampus mengatakan punya alasan tidak mau mengumpulkan informasi, ujar Zuckerberg”. Meski sudah ditolak, Zuckerberg selalu mencari cara untuk mewujudkannya. “Saya Ingin Menunjukan Kalau Hal Itu Bisa Di Lakukan” lanjut Zuckerberg soal kengototan membuat buku directori mahasiswa.

Proyek situs www.coursematch.com adalah experiment pertama website Zuckerberg yang memungkinkan teman – teman sekampus berkomunikasi satu sama lain berkomunikasi lewat web tersebut. Ia selanjunya mengembangkan www.facemash.com. sejumlah foto rekan mahasiswa terpampang disitus itu, tak lupa ia membumbungkan kalimat yang meminta pengunjung menentukan mana dari foto – foto ini yang paling “Hot”. Ternyata hanya dalam tempo empat jam, 450 orang mengunjungi website facemash, dan lebih dari 22.000 foto mereka buka. Sayang, pihak Harvard pun mengetahui dan sambungan Internet diblokir total, Zuckerberg diperkarakan dengan membobol data. Anak muda keriting Yahudi inipun meminta maaf kepada rekan – rekan yang foto – fotonya masuk di facemash, tetapi Zuckerberg tidak menyesali tindakannya. “saya Kira Informasi Itu Wajib Tersedia On Line” komentarnya.. insiden ini akhirnya menginspirasi Jewish Younger, Zuckerberg pemuda Yahudi untuk kemudian meluncurkan website barunya www.facebook.com dari kamar asrama Universitas Harvard pada 14 Februari 2004 silam. Facebook merupakan penyempurnaan dari facemash yang diluncurkan Zuckerberg sebelumnya.
  
Jika anda sudah mengenal MARK ELLIOT ZUCKERBERG inilah inspirasinya kepada mu :

1.      Believe In Your Self (Percayalah dirimu)
Zuckerberg mengatakan, percaya diri sangat besar pengaruhnya yang menginspirasikan dirinya yakin impiannya bisa menjadi kenyataan melalui rintisannya membuat coursematch, facemash hingga facebook

2.      Selesaikan Tugas mu, Jangan Menunggu Sampai Sempurna
Zackerberg mengatakan, selesaikanlah tugas mu.. jangan tunda atau menunggu sampai sempurna. kata Zuckerberg : Selesai itu lebih baik dari pada sebuah kesempurnaan”

3.      Berpeganglah pada visi mu, jangan terpengaruh suara miring
Zuckerberg mengatakan, dulu saya berada dalam situasi dimana semua orang disekitar ku mengatakan “kamu akan gagal dan impian mu terlalu tinggi”, “saya hanya yakin saya punya visi, saya adalah diri saya sendiri” menjadi prinsip Zuckerberg.

4.      Tidak hidup berlebihan
Zuckerberg mengatakan, sampai saat ini saya masih tinggal dirumah sewaan di dekat central office facebook. Padahal Ada US$ 17,5 miliar. Saya tidak suka berlebihan pada akhirnya saya mengikuti program Giving my pledge (salah satu proyek komunitas Yahudi AS) yang menyarankan orang – orang kaya Yahudi menyumbangkan sebagian besar hartanya.

5.      Follow Your Fashion Not Money (Ikuti Fasion mu bukan uang)
Zuckerberg berkata, Uang bukan tujuan utama, saya sudah bahagia menciptakan cara baru yang membantu orang terkoneksi. “sekali lagi Ini bukan tentang uang.



     Resource : id.wikipedia.org

             

Rabu, Februari 12

Siapa Orang Asli Papua ? versi RUU Otsus Plus

OAP [Foto Ist]

Jakarta : topik siapa orang asli Papua nampaknya akan menjadi perdebatan panas menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang di Papua. salah satu yang paling domain yaitu draft RUU Otsus Plus, Papua. RUU ini juga mengakomodir topik soal orang asli Papua dalam draftnya. 

Orang asli Papua adalah, (Pasal 2) draft RUU Otsus :

a. orang yang berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli papua, yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras melanesia suku - suku asli di papua.

b. orang yang berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli Papua yang ayah berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli Papua.


Paling tidak ada dasar pemikiran [basic think] untuk melihat topik yang diperdebat ini. dari sisi isu, tentu sangat krusial, apalagi jika orang-orang berkepentingan yang membahas untuk mendefinisikan OAP [Orang Asli Papua], artinya tidak mungkin seorang petarung merancang pedang yang nantinya membahayakan dirinya sendiri. isu definisi OAP ini digagas oleh mayoritas pihak yang berkepntingan terhadap Pilkada [calon kepala daerah] Caleg, Calon Anggota MRP/MRPB dan lain sebagainya, mereka tentu memiliki interest terhadap hegemoni mereka selama ini. akhirnya isu atau topik OAP bisa dikorbankan untuk kepentingan-kepentingan itu. 


sementara itu disisi lain soal pelibatan aspirasi mayoritas OAP itu sendiri, secara faktual OAP mengakui adanya asimilasi yang telah terjadi terhadap gen atau keturunan. ada OAP yang berasal dari ibunya Papua [koment] dan ada pula OAP yang berasal dari Ibunya Amber lalu ayahnya Koment, adapula anak [amber] pengangkatan oleh OAP, pertanyaanya seperti apa aspirasi mereka diakomodir dalam topik siapa itu orang asli Papua ?

Tetapi jika mengacu pada undang-undang yang berlaku [UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua], pasal 1 huruf t menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah (1). orang yang berasal dari rumpun ras melanesia, (2). terdiri dari suku-suku asli di Propinsi Papua dan ke-(3). orang yang diterima atau diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. inilah amanat Otsus 2001 mengenai OAP yang telah dilaksanakan selama 13 tahun di Propinsi Papua dan papua Barat, namun definisi kemudian akan diubah oleh Draft RUU Otsus Plus.[end]


Tulisan ini untuk kepentingan [arsip] pribadi off the record.