WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, Februari 20

Pasal 77 dan 78 UU Otsus tidak pernah dilaksanakan untuk Draft RUU Otsus Plus

Suasana Pertemuan Papua dan Papua Barat [Doc : pribadi]
Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi perbincangan hangat yang memapu mengalahkan Popularitas Isu Korupsi yang menimpa kalangan Pejabat di tanah Papua, laporan-laporan yang memperoleh opini disclaimer dari BPK terhadap Papua rupanya mampu tersihir oleh wacana Otsus Plus, sebuah ide yang memuat konsep perubahan terhadap UU 21 tahun 2001 yang lebih dari 13 tahun bertengger di bumi cenderawasih. 

Tidak menutup kemungkinan dua atau tiga bulan yang akan datang wacana perubahan terhadap Otsus atau perkembangan Otsus Plus akan memasuki usia satu (1) tahun. sampai hari ini jika ada pertanyaan kapan otsus plus menjadi undang - undang, tidak akan pernah ada jawaban yang valid.

Wacana perubahan UU Otsus melalui RUU Otsus Plus atau RUU tentang Pemerintahan Otsus di tanah Papua adalah RUU yang sama sekali bukan datang dari kehendak atau aspirasi rakyat seperti pada ketentuan Pasal 77 UU No. 21 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa " Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat di Propinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang -undangan", sungguh ironi, sebab draft RUU Otsus plus tidak seperti itu. apakah pemerintah akan gagal untuk melaksanakan Otsus di Papua selama ini (2001 - 2014) ? Versi pemerintah, kegagalan akan ditolak. tetapi sebaliknya versi rakyat, kegagalan adalah fakta yang mengerikan.

Evaluasi memang ada dilakukan pemerintah daerah baik bersama DPRP atau DPRPB serta MRP/MRPB bahkan juga bersama pemerintah jakarta. namun, evaluasi tidak pernah diketahui rakyat terutama orang asli papua atau setidaknya evaluasi itu sejalan dengan ketentuan pasal 78 UU No. 21 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan Undang-undang ini [UU otsus] dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan evaluasi pada tahun ketiga". Jika saat ini ada statement dari pemerintah entah Pemda Papua atau papua barat mengenai pernah dilakukan evaluasi, pertanyaanya bagaimana hasil evaluasi itu ? Kapan dan apakah RUU Otsus Plus adalah produk evaluasi ? mengapa ada perbedaan versi draft ini antara Papua dan Papua Barat. Situasional dari pertanyaan ini membuktikan bahwa pertama belum pernah ada evaluasi mengenai Otsus sesuai dengan pasal 78 UU otsus dan kedua, RUU Otsus Plus ini bukanlah aspirasi rakyat sebagaimana sesuai dengan pasal 77 UU otsus.[End]