WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Februari 26

Scandal Politik Otsus Plus

Konsep Draft Otsus Plus
Hubungan rahasia antara elit Politik Papua dengan Jakarta rupanya melahirkan konsep Otsus plus yang hingga saat ini beranjak usia 9 bulan. Pasca april 2013 lalu, scandal dibalik hubungan pemerintahan antara Jakarta dan Jayapura rupanya telah berlangsung. Rezim Gubernur Lukas Enembe ketika merahi tampuk kekuasaan untuk Papua langsung ambil kecepatan untuk bertemu SBY, Presiden RI. Enembe dan SBY yang sama-sama merupakan pentolan partai Demokrat inilah yang kemudian berinisiatif mengubah Otsus yang ada di Papua selama ini sebagai buah karya politik Demokrat Party.

Scandal ini kemudian menyeret Manokwari, Propinsi Papua Barat. Elit politik Papua Barat rupanya dirayu secara sistematis untuk memboboti RUU Otsus Plus versi Propinsi Papua tanpa harus repot-repot mengajukan draft Manokwari. Manokwari yang sesungguhnya telah memperoleh legitimasi melalui Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perpu No. 1 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi propinsi Papua Barat rupanya sukses menuruti kemauan elit Papua yang terlibat dalam scandal Politik Otsus Plus.

Tujuh bulan pasca scandal politik itu berlangsung, Manokwari kemudian terlibat untuk memboboti keingan Jayapura di dalam draft Otsus Plus. Sekitar November 2013 Team Manokwari memboboti sebuah draft scandal untuk menjadi RUU yang melibatkan Manokwari. Akhirnya RUU ini jadi.

Dengan demikian maka, Otsus plus itu bukan lagi versi rakyat west Papua. Sesungguhnya mengubah Otsus itu bukan barang tabu, “bisa”. Hanya saja prosesnya wajib mengikuti apa yang ditentukan Otsus itu sendiri terutama pasal 77 UU No. 21 tahun 2001. dengan mengharuskan evaluasi, perubahan itu harus datang akibat evaluasi, tidak benar perubahan Otsus itu datang dengan akibat-akibat diluar evaluasi apalagi ini undang-undnag yang menyangkut hajat hidup penduduk pribumi west Papua. Makanya sesungguhnya segalahnya telah jelas ditentukan pada pasal 78 yang menyebutkan bahwa usul perubahan terhadap UU otsus dapat dilakukan oleh rakyat Papua kepada MRP atau DPRP kepada DPR RI atau pemerintah.
Sepanjang hal ini tidak dilakukan, apalagi rakyat sendiri tidak pernah tahu maka “itu scandal politik, untuk kepentingan elit politik”.