WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, Maret 16

"Aneh, Bupati Manokwari Menyurat Lapas Untuk Bebaskan Terpidana Korupsi 1,6 Tahun Penjara"

Bupati Manokwari (Doc Pribadi)
Manokwari, Pemerintah di bawah rezim Jokowi - JK kini tengah mempersiapkan Inpres (Instrukesi Presiden) yang akan mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, staf khsus Sekretaris Kabinet Teten Masduki menyebut, draft Inpres mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 kini telah dipersiapkan oleh BAPENAS RI.
 
Ironisnya, semangat Pemerintahan Jokowi ini justru berlawanan dengan Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari. Bupati Kabupaten Manokwari, melalui kapasitasnya menyurat Kepala Lembaga Pemsyarakatan Manokwari (Kalapas) dengan permohonan untuk mengeluarkan terpidana kasus korupsi yang divonis majelis Hakim, Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, 1 tahun, 6 bulan Pidana Penjara.

Bupati Manokwari, Bastian Salabai, sebagaimana dirilis media lokal Manokwari menyebutkan bahwa, Terpidana Simson Saiba berkapasitas sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Terpidana Lewi Sadrafle adalah Kepala Bidang pada Disnakertrans, keduanya masih memiliki tanggungjawab dalam pemerintahan sehingga Bupati dan Disnakertrans akan menjadi penjamin atas kedua terpidana tersebut".

Kedua Terpidana ini, divonis Majelis Hakim pada, Rabu, 26 November 2014, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pembangunan peningkatan jalan dan drainase di SP 9, SP 10 dan SP 11 Distrik Sidey Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Proyek ini dianggarkan 10 Miliyar, namun, tidak ada pelelangan proyek, PT. Lautan Gunung Mas Papua ditunjuk untuk mengerjakan proyek, tetapi kemudian dialihkan lagi dari secara sepihak dari PT. Lautan Gunung Mas kepada PT. Putra Bungsu Abadi untuk mengerjakan proyek tersebut, fakta dipersidangan terbukti bahwa PT. Putra Bungsu Abadi telah mengajukan Surat Perjanjian Kontrak kepada PT. Lautan Gunung Mas melalui Dirut. Helmi Seitho sebesar 6,8 Miliyar akan tetapi pencairan tetap disalurkan sebesar Rp.10 Miliyar rupiah. Proyek ini harus dikerjakan oleh PT. Putra Bungsu Abadi pada ruas jalan 7 Kilometer tetapi hanya dikerjakan sepanjang 2,5 Kilometer dengan anggaran kurang dari Rp. 2 miliyar, proyek ini kemudian merugikan keuangan Negara hampir Rp. 8 Miliyar rupiah. Simson Saiba, Lewi Sadrafle dan Helmi Seitho (Dirut PT. Lautan Gunung Mas) akhirnya diseret dan didakwa dalam tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara dari proyek tersebut. 

Simson Saiba dan Lewi Sadrafle yang merupakan pejabat aktif di Pemda Manokwari tidak dinonaktifkan oleh Bupati Bastian Salabai, saat status mereka dari tersangka, terdakwa, terpidana hingga Narapidan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di atur di dalam pasal 31 ayat (1) termasal pasal 23 ayat (1) telah disebutkan dengan jelas mengenai bagaimana  seseorang ditangguhkan penahanan, tetapi sesorang di dalam KUHAP adalah tersangka dan atau terdakwa "bukan terpidana". Terpidana menurut pasal 1 butir 32 KUHAP adalah "seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". 

Bupati Manokwari seakan tidak memahami Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pasal 88 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa "...PNS diberhentikan sementara apabilah ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana". Kedua terpidana yang disurati Pak Bupati bukan lagi tersangka, tetapi terpidana mengapa terjadi pembiaran untuk diberhentikan sementara, Bupati lupa jika ketidaktegasan Bupati melemahkan pemerintahan Kabupaten Manokwari, ini akan menjadi teladan yang dapat diikuti oleh Pejabat lain di Kabupaten Manokwari yang tersangkut kasus Pidana.

Andai Pak Bupati Salabai bijak, seorang pejabat yang tersangkut kasus cukup dinonaktifkan sementara saja, disini gaji akan tetap jalan tetapi ada tunjangan - tunjangan yang harus dikurangi menurut peraturan yang berlaku, ada pejabat lain yang lebih baik, bersih, jujur dan memiliki integritas dan intelektualitas yang memadai, setidaknya bisa diangkat menjadi pelaksana tugas menggantikan pejabat yang tersangkut kasus hukum.

"Posting ini hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan hukum dan tidak untuk menjatuhkan pihak manapun".

Posting di oleh dari Media : Sumber Radar Sorong dan Manokwari Express