WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, Maret 12

"Sepintas Tentang Dugaan Korupsi PNBP Di Teluk Bintuni"




Bintuni : Tidak main-main membaca angka dugaan korupsi PNBP di Teluk Bintuni yang mencapai Rp. 41 Miliyar rupiah. Kasus ini versi pemberitaan media, diungkap aparat penegak hukum “melibatkan Otoritas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3, Teluk Bintuni dan terjadi sejak tahun 2011 sampai dengan Agustus 2014”. 


Petunjuk untuk kerugian negara dari kasus ini diperoleh melalui perbedaan nilai rekap penerimaan dari dua agen Subkontraktor BP-Tangguh, masing-masing, PT. Kanaka Dwimitra Manunggal dan PT. Enegry Marine Indonesia dan transfer ke khas negara dari Kantor Unit Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bintuni.

Progres penyidikan kasus ini, “kini mengarah pada tiga tersangka yang dirahasiakan oleh penyidik dari kepolisian resort Teluk Bintuni”, Polres Teluk Bintuni mengklaim tengah mengajukan permohonan audit kerugian Negara dari kasus ini kepada BPKP.

Kasus PNBP yakni kasus kerugian keuangan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sink: PNBP) sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 6 Tahun 2009 atau yang diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang jenis-jenis PNBP yang meliputi pembayaran jasa pelabuhan, jasa rambu, jasa pengawakan dan lainnya berkaitan dengan pelayaran kapal yang dioperasikan sebagai akibat dari kegiatan perusahan.   

Ada fakta menarik untuk meneropong aspek penegakan hukum legal supreme dari kasus ini sebagai indikasi (petunjuk) adanya tindak pidana, yakni pernyataan seorang pejabat KUPP Bintuni berinisial SA sebagaimana dilansir media, Senin, 12 Januari 2015.  Pertama ; disebutkan oleh SA, “...antara per-Januari – Agustus 2014, hanya 2,1 Miliar yang disetor ke khas Negara oleh bendahara, sementara dengan bukti Penerimaan Bendahara KUPP Kelas 3 Bintuni, ada 15 Miliar PNBP, sehingga dapat dikatakan kebocoran anggaran sebesar Rp. 12,9 Miliyar, kedua, “...hal ini terjadi karena kelalaian saya sebagai seorang pemimpin, namun saya sudah pertanggungjawabkan itu kepada atasan saya di pusat, sewaktu saya dipanggil ke Jakarta beberapa waktu lalu. Dan apapun konsekuensinya, saya akan tetap menerima itu”.

Esensi perdebatan yang penting dari pernyataan ini secara sederhana  dapatlah memaulai teka-teki,Pertama: mengapa peristiwa penyetoran ke khas Negara yang tidak sesuai penerimaan baru diketahui Agustus 2014 ?, versi penegak hukum (Penyidik), sudah sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 dan kerugian negara bukan sebesar Rp.12,9 Miliar atau hanya Januari – Agustus 2014, melainkan sekitar Rp. 41 Miliar. Kedua, Bagaimana dapat seorang Bendahara melakukan penyetoran PNBP tanpa diketahui seorang pimpinan selama bertahun-tahun ? fakta mengungkapkan bahwa pimpinan kemudian mengetahui penyetoran pada tahun 2014 bulan Agustus dan seterusnya, lantas tugas pimpinan KUPP kelas 3 Bintuni bukan untuk mengetahui nilai penerimaan dan penyetoran PNBP sejak 2011 sampai dengan Agustus 2014 ? Penyidik mengklaim telah ada tiga orang pejabat KUPP kelas 3 Bintuni, “akan menjadi tersangka”.

Dan esensi berikutnya, yakni ada pernyataan dari seorang pimpinan KUPP kelas 3 Bintuni yang mengatakan, "hal ini sebagai kelalaian, dan akan tetap menerima apapun konsekuensinya". Dari uraian kalimat ini, terbaca bahwa system penerimaan dan penyetoran PNBP ke khas Negara di dalam institusi KUPP kelas 3 Bintuni telah menyertakan berbagai pihak untuk melakukan aktifitas yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 41 Miliar sejak tahun 2011 sampai dengan Agustus 2014. 

Di olah dari Sumber Media Tabura Post Januari - Februari 2015