WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Sabtu, Agustus 15

“Menilai Kembali Sejarah Kelam New York Agreement 15 Agustus 1962 Di West Papua”

Wilayah Gouvernement Nieuw Guinea
New York Agreement (NYA) 1962 adalah suatu sejarah yang tidak mungkin dilupakan, Agreement ini ditandangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, di New York, United State of America.,  memuat sekitar 18 article yang mengatur mengenai proses transfer administrasi West Irian/ West Papua dari Kerajaan Belanda kepada United Nations (UN) melalui UNTEA (United Temporary Executive Authority) dan mengatur mengenai proses pelaksanaan act of free chooice bagi penduduk West Papua untuk memilih merdeka sendiri dan keluar dari Indonesia atau memilih tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wilayah Nederlands -Indie.Doc Wikipedia
Menurut sumber referensi, agreement 1962 difasilitasi oleh US kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri Indonesia bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia dan Mr. J.H. Van Roijen mewakili pemerintah Kerajaan Belanda. Agreement yang dijembatani US ini berangkat dari Bunker Porposals, Elsworth Bunker seorang diplomat Amerika yang bertugas di India, Agreement ini dicatat melalui UN General Assembly (Resolution Nomor : 1752).

Sayang sekali tidak ada wakil dari West Papua yang ikut menandatangani Agreement ini, padahal justru agreement ini sangat menentukan nasib dan masa depan penduduk Papua saat itu hingga hari ini. Wilayah Papua seakan tak berpenghuni sehingga ada agreement yang diajukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan penghuni setempat.

Agreement ini menjadi salah satu sejarah yang salah (the wrong history) terhadap west Papua hingga saat ini, rezim Indonesia saat itu mengubah act of free chooice menjadi PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), padahal jangankan Pepera, act of free chooice saja penduduk west Papua saat itu tidak pernah terlibat untuk menyetujui, jika demikian apalagi Pepera, jelas tidak mungkin dikirakan telah diterima oleh Papua untuk dilaksanakan.

Berikut NYA ini mengatur proses transfer administrasi pemerintahan dari Pemerintahan Kerajaan Belanda di west Papua kepada UNTEA, pertanyaanya adalah west Papua ini teritorial dan kedaulatan Negara mana apakah west Papua adalah wilayah  Kerajaan Belanda Neitherlands Niu Guniea/Dutch New Guinea. Ataukah  Neitherlands Indie (Indonesia) ? dimana west Papua dimasukan ke dalam residen mollucas under tidore.

Pada, November 1949 Belanda sempat bersama Indonesia terlibat dalam KMB (Konferensi Meja Bunda), konferensi yang mengharuskan penyerahan seluruh daerah jajahan belanda kepada Negara Merdeka Indonesia, pasal 2 dari KMB tersebut rupanya mengecualikan West irian sebagai wilayah yang akan dilepas dari jajahan kepada Indonesia. Pengecualian ini termasuk melepas sebagian wilayah keresidenan ternate lainnya yaitu west Papua untuk tidak termasuk dalam klausul KMB.

Pada, 27 Desember 1949 Sri ratu Juliana menunjuk komisaris Polisi JPK van eechoud menjadi Gubernur atas wilayah west Papua yang diberinama Nederlands Niew Guinea yang tak lagi memiliki hubungan dengan Nederlands Indie (Keresidenan Ternate). JPK van eechoud kemudian memproklamirkan di Hollandia/ Jayapura wilayah Papua untuk langsung menjadi wilayah Gouvernement Nieuw Guinea, pemerintahan diselenggarakan atas nama ratu Juliana.

Pemerintah Indonesia sangat keberatan dan menyebut Kerajaan Belanda melanggar KMB, pada 19 Desember 1961, Ir. Soekarno mengumandangkan Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) dilanjutkan ke 15 Januari 1962 peristiwa laut aru yang menewaskan komodor Yos Sudarso diklaim Indonesia sebagai serangan provokatif Belanda yang menyerang Indonesia dan melanggar KMB, akhirnya Belanda diseret ke NYA pada 15 Agustus 1962 agar Indonesia bisa mengambil alih west – Papua.***black_fox

Tulisan diolah dari berbagai sumber media on-line