WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, Februari 22

"Ini 10 Calon Masalah di Papua Barat Pasca Pemilukada"


Skema Pemekaran Daerah PP No. 78 Tahun 2007

Pemerintah Propinsi Papua Barat saat ini menerima 10 calon DOB di wilayah Propinsi Papua Barat, masing-masing :
1.                 Propinsi Papua Barat Daya
2.                 Raja Ampat Utara
3.                 Raja Ampat Selatan
4.                 Imeko
5.                 Kokas
6.                 Malamoi
7.                 Maybrat Sauw
8.                 Manokwari Barat
9.                 Moskona
10.               Kuri Wamesa
selengkapnya mengenai 10 wilayah ini dapat dibaca pada link berikut : http://banundisimon.blogspot.co.id/2015/07/10-wilayah-ini-menjadi-target-pemekaran.html

Di wilayah Papua dan Papua Barat pada umumnya wacana pemekaran daerah kerap ramai pasca Pemilu legislative dan Pemilukada Kabupaten/Kota. Banyak isu digulir para elit politik lokal yangt kalah dalam pemilukada ke masyarakat, sehingga aspirasi pemekaran justru bukan datang dari masyarakat melainkan kepentingan elit untuk merahi dan memperpanjang episode kekuasaan.

Salah satu syarat prosedur pemekaran DOB yang kerap diabaikan elit yakni, terutama syarat administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, sebagai berikut :

1.     Persetujuan lokasi calon kabupaten
2. Persetujuan pelepasan kecamatan/Distrik menjadi calon cakupan wilayah
3.   Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten dari Kabupaten induk, minimal dua (2) tahun berturut - turut
4.   Persetujuan pemberian hibah pendanaan untuk pemilakada kabupaten Baru.  

Syarat diatas kerap diabaikan, berdampak pada pembentukan Kabupaten baru justru memicu konflik yang menelan kerugian Negara bahkan korban jiwa dari masyarakat. Kabupaten Tambrauw dan Maybrat di Papua Barat adalah dua kabupaten yang memberi fakta adanya konflik antar masyarakat terjadi pasca dimekarkan. Saat ini konflik masih terjadi meski dalam tensi yang kondusif dari kaca mata keamanan, namun tidak ada garansi penyelesaian jangka panjang yang tuntas.

Kabupaten lainnya meski lebih dari 10 tahun telah eksis, namun masalah tapal batas tidak pernah selesai, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Fak-fak, Pegunungan Arfak adalah daerah-daerah yang miliki masalah tapal batas wilayah.

Sementara Kabupaten lainnya di Papua Barat, akibat lemahnya system pengawasan yang memadai, praktik penyimpangan keuangan Negara terjadi dalam skala yang cukup massif seperti yang pernah terjadi di Teluk Wondama, dan berbagai daerah lainnya di Papua Barat.

Kabupaten lain pasca di mekarkan justru menjadi sarang persembunyian cukong pebisnis illegal loging, mining and fishing perusak lingkungan seperti yang terjadi di sebagian wilayah Raja Ampat, Kaimana, Sorong Selatan.

Kabupaten Manokwari mengalami masalah anggaran yang cukup menguras energi untuk mendanai  Kabupaten Manokwari selatan dan Pegunungan Arfak. Klub sepak Bola Perseman Manokwari, uang lauk Pauk PNS Pemda Manokwari, biaya pembebasan hak ulayat tanah masyarakat untuk perkantoran pemerintah mengguncang system keuangan Pemda Manokwari.

Praktis kepentingan elit yang disebut berasal dari rakyat, faktanya rakyat hanya jadi penonton sekaligus sebagai korban yang menderita dibawah kepentingan Daerah Otonom Baru.***Black_Fox  

“Posting ini diolah dari berbagai sumber, hanya untuk pengembangan wawasan berpikir yang konstruktif”