WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, Oktober 6

“Kertas Kertas Rindu Untuk MRP Papua Barat”


Model : Monalisa Sembor/Karya EJI FOTO
Tabea…Mahikai…Acem Akweeii… MRP Papua Barat…

Ada Kabar yang dibilang Pak Gubernur bukan hoax, 14 Nama dari Perempuan Papua, seterusnya 14 Nama dari adat dan 14 nama dari perwakilan Agama Agama Di Papua Barat sudah diserahkan kepada Kemendagri ka…untuk discreening sebelum duduk dikursi empuk MRP ?. Pasti kami kemudian tidak akan tahu 42 orang ini siapa saja.  Iya, beberapa orang kami kenal dari 84 Nama calon anggota MRP yang telah dipublikasikan sebelumnya, mereka miliki kredibilitas dan capability termasuk cukup standar layak memasuki rumah MRP, namun seterusnya kami tidak akan mengetahui 42 Nama yang akan dipulangkan dari 84 nama itu pace dan mace siapa saja e?.

Sio saja….

Sebelumnya, kami menikmati aroma tak sedap dari proses seleksi yang telah diungkap beberapa media massa termasuk juga medsos soal dugaan kemungkinan money politics dari proses tahapan seleksi MRP itu. Kami juga menikmati, isu ijasah palsu yang melibatkan beberapa orang saja namun penuh tanda tanya untuk keseluruhan yang ada saat ini ? … kesemuaan aroma ini layak dipercaya ka.. tidak ka…, entahlah yang jelas belum ada penegakan hukum  yang melakukan sterilisasi aroma tak sedap itu supaya bersih dan sehat.

Lembaga ini,  wadah kultur paling luhur untuk memperjuangan keberlangsungan kami sebagai orang Papua diatas tanah Melanesia dalam kebijakan Negara,  yang disebut pada tahun 2001 sebagai “Otonomi Khusus”.  “Keluhuran itulah kemuliaan jati diri orang orang Melanesia sisa yang masih hidup di tanah west Papua”, andai keluhuran itu menjadi tiada atau ditiadakan, haruskah kita menolak mengakui kita semua sebagai orang beradab ? dan beragama ?

Kita terbuka saja, pada masa lalu kita pernah punya MRP diperiode sebelumnya yang ikut rame memboboti RUU Perubahan Otsus /Otsus Plus, sekitar Oktober – November 2013, andai kegiatan itu tak masuk akal, lantas apa berikutnya untuk menggantikan proses itu dengan yang lebih bermartabat bagi konstituen ? Kita juga mengevaluasi lebih dari 10 tahun kebijakan otonomi khusus untuk Propinsi Papua Barat, di aula Universitas Negeri Papua, pada maret 2014 lalu.  sungguh sayang…pasukan MRP saat itu, gagal menggunakan kapasitasnya memperjuangakan capaian dari kegiatan kegiatan  itu.

Pada masa itu juga, tahun 2013, hal aneh yang paling menggelikan pernah terjadi, MRP kita terpecah menjadi dua kubuh, antara yang balik menyatu dengan MRP Jayapura (MRP Papua) dan MRP yang tetap kokoh bertahan di markasnya taman ria rendani, ini menjadi kisruh terhebat yang pernah terjadi, hanya soal sepele internal lembaga yang gagal diinternalisir secara bijaksana antara sesama.

Walau lembaga ini kemudian hebat, menyukseskan fungsi mereka dalam mendorong dan mengawal hingga ke Pemerintah Pusat beberapa Raperdasus, misalnya saja Raperdasus wilayah Adat di Propinsi Papua Barat, Raperdasus Pilkada dan lainnya.

Akan tetapi ada substansi pokok Otsus yang paling bersentuhan langsung dengan hajat hidup OAP, yang tidak pernah oleh majelis rakyat papua barat di dalam diskusi maupun statement soal “hak asasi manusia di Papua Barat”. lantas apa memang tidak pernah ada masalah hak asasi manusia di Propinsi Papua Barat ?..

Tunggu dulu, bro, ternyata cukup banyak fakta peristiwa hak asasi manusia terjadi di Papua Barat saat itu. Sebut saja, kasus Aimas berdarah April 2013, Sanggeng berdarah tidak hanya disitu ada 11 orang dituduh sebagai pelaku kejahatan maker dan dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong dan Manokwari sejak 2013 sampai tahun 2015, tapi kok.. MRP biasa biasa saja dan bisa tidak peduli ! #..

Kenapa lagi, HAM lagi yang ditanya? Maklum, makhluk satu ini (HAM) selalu paling banyak bikin tersinggung oknum oknum yang aneh.

menjawabanya sederhana saja, hak asasi manusia tentu menjadi penting dan wajib dalam buku agenda para anggota MRP, sebab MRP itu sendiri adalah kandungan otsus, dan hanya persitiwa hak asasi manusia lah yang membuat Indonesia mengakui reqognize perlunya affirmative action policy bagi sisa sisa orang Melanesia ini dalam wujud nyata “Otonomi Khusus” di Propinsi Papua dan Papua Barat, lihat saja (dalam) konsideran Undang-undang Otsus itu sendiri,  kesimpulannya jika kau berbicara implementasi (otsus) hanya dapat terjadi dengan parameter pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia “orang pribumi”.

Pertanyaanya, siapa itu orang pribumi, ? mereka pribumi dalam Otonomi kusus adalah, mereka yang dicurigai, dicemburui dan ditakuti sebagai orang yang berbeda pendapat dengan Negara, itu aja, gak ada lain…(maf dialek jawanya..biar enak dibaca wong jowo).

Kayaknya Sungguh ironis, pertama, mungkin kalangan MRP terlalu hati hati dari sentimen kecurigaan ini hingga sengaja melupakan kebijakan strategis implementasi hak asasi manusia, kedua atau saja mereka tak pernah memahami Otsus alias sok pintar ngomong terlihat keren padahal abutiiiee dan lemon saja . ketiga mereka (MRP) terlanjur sudah direkrut dengan misi lainnya hanya diselimuti kemasan Otsus.

Pada point ini roh keluhuran itu diuji, loh… menjadi diri sendiri di dalam hitam kulit dan rambut kariting atau tidak perlu sama sekali, toh ..biarkan orang lain, ORASI (orang sakit hati)  yang pikirkan itu, sibuk protes, berkomentar dan tulis malulu di media massa, medsos, spanduk spanduk demo dan teriakan terikan aneh di megaphone. 

Hai, Bro dan sis..! 48 orang (MRP) yang nantinya direstui Badan Intelijen Negara, ini adalah tahun periode terakhir 2017 – 2022, asumsinya menggunakan pasal 34 ayat (3) Undang Undang Otsus (boleh berasumsi lainnya lagi menurut pasal itu).   Tahun di mana keluhuran mu selayaknya berani untuk mempertahankan sisa sisa saudarai Melanesia mu hidup dengan bebas dan tanpa masalah kesehatan dan pendidikan, terutama saudara saudarai mu yang berbeda pandangan politik dengan Negara.

 “Kertas Kertas Rindu Untuk mu”.

===========================================
 
Congratulation to you ..!

Di Suatu Mendung, Oktober 2017.

Sumber foto model : Monalisa Sembor, 
posting foto  diakses dari EJI Fotograper diambil setelah mengkonfirmasi ijin membagi ke blog ini dari yang bersangkutan